Pria yang Ngamuk ke Petugas di Empang Dijemput Polisi, Mengaku Khilaf

0
133
Pria-Ngamuk
Pelaku saat dibawa ke Makopolresta Bogor Kota, Senin (5/5/2020) malam.
Pria-Ngamuk
Pelaku saat dibawa ke Makopolresta Bogor Kota, Senin (5/5/2020) malam.

BOGOR-RADAR BOGOR, Seorang pengendara mobil yang mengamuk ke petugas di pos pemeriksaan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Minggu (3/5/2020), kini harus berurusan dengan pihak yang berwajib lantaran dianggap melawan petugas saat menjalankan penerapan PSBB.

Tak Terima Disuruh Pindahkan Istrinya, Pria Ini Ngamuk ke Petugas di Empang

Senin (5/5/2020) malam, warga Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor yang diketahui bernama Endang Wijaya tersebut, dijemput Unit Reskrim Polresta Kota Bogor saat berada di kediamannya.

Informasi tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Firman Taufik. Menurutnya, saat dijemput, pria berkacamata tersebut tidak melawan, dan bersedia dibawa ke Makopolresta Bogor Kota.

“Benar sudah kami periksa sekitar pukul 21.00 WIB. Kita jemput di rumahnya,” ujar AKP Firman kepada Radar Bogor saat ditemui diruanganya, Selasa (5/5/2020).

Menurut mantan Kasat Reskrim Sukabumi itu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan menyesali perbuatannya dan khilaf.

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelanggar PSBB ini adalah pasal 216 KUHP dan Undang-undang nomor 6 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Karena ancamanya satu tahun tidak kami tahan. Ini sebagai contoh kepada masyarakat, agar PSBB ini menjadi satu kebijakan pemerintah yang harus dijalankan,” ucapnya.

Firman menambahkan, meski saat ini statusnya masih sebagai saksi, tak menutup kemungkinan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Masih salam proses pemeriksaan, secara fakta unsur-unsurnya memenuhi dari pemeriksaan secara awal, nanti kita gelar perkara terlebih dahulu,” ucapnya.

Dikatakanya, pelaksanaan PSBB tahap II di Kota Bogor, ia berharap masyarakat mau bekerjasama dan mengikuti instruksi anggota yang ada dilapangan.

“Semua petugas di lapangan itu sudah berdasarkan surat perintah dan aturan yang ada. Karena sedang melaksanakan tugas jadi tolong bekerjasama,” ucapnya.

Sebelumnya, pelaku tak terima lantaran kendaraanya diberhentikan petugas check point Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang tengah menjalankan PSBB Minggu (3/5/2020) pagi.

Petugas memberhentikan kendaraanya itu, lantaran istri pelaku duduk di bangku depan, padahal sesuai aturan PSBB bangku depan tidak boleh diisi. (ded)