Meski Naik, Iuran BPJS Kesehatan Masih Disubsidi Pemerintah

0
39
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan secara bertahap pada Juli 2020, dilanjutkan 1 Januari 2021. Namun, peningkatan tarif peserta mandiri dengan manfaat perawatan kelas III ternyata masih disubsidi oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri Kelas III sebesar Rp 42.000 mulai Juli 2020. Namun, peserta cukup membayarkan iuran sebesar Rp 25.500.

Pasalnya, sisanya sebesar Rp 16.500 masih disubsidi oleh pemerintah pusat, sesuai ketentuan di Pasal 34 Ayat 1 Perpres. “Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP,” tulis Perpres tersebut, dilansir dari Antara, Rabu (14/5).

Peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) merupakan peserta mandiri yang dibagi dalam tiga kelas perolehan manfaat perawatan. Selanjutnya, sebagaimana bunyi Pasal 34 Ayat 1 (b) diatur bahwa pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah pusat menjadi Rp 7.000.

Maka itu, mulai 2021, peserta mandiri kelas III membayar iuran sebesar Rp 35.000 per bulan. Pemerintah juga mengatur hal baru di Perpres ini yakni di Pasal 29 Ayat 4.

Di dalamnya diatur bahwa Pemerintah Daerah berkontribusi dalam membayar luran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sesuai kapasitas fiskal daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pembayaran Iuran bagi peserta yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sedangkan untuk peserta mandiri kelas perolehan manfaat lainnya akan mulai naik bertahap pada 1 Juli 2020. Pasal 34 Ayat 3 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000.

Kemudian, Pasal 34 Ayat 2 dalam Perpres tersebut menyebutkan iuran peserta dengan manfaat perawatan kelas II menjadi Rp 100.000. Iuran sebelumnya untuk peserta dengan manfaat perawatan kelas II adalah Rp 51.000. Iuran untuk peserta kelas ini juga naik mulai 1 Juli 2020. (jpg)