JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengintruksikan kepada para pegawai di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja pada 25 Mei mendatang.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.
Berdasarkan SE tersebut, pada fase 1 per tanggal 25 Mei, pegawai BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah diwajibkan untuk bekerja. Sedangkan, yang di atas 45 tahun, masih work form home (WFH).
“Karyawan usia kurang dari 45 tahun masuk kantor dan WFH untuk usia lebih dari 45 tahun sesuai batasan operasi,” tulis SE yang dikutip JawaPos.com, Minggu (17/5).
Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, sebenarnya penerapan masuk kantor itu tergantung dari kapan berakhirna PSBB di suatu wilayah.
“Perlu diketahui bahwa mengenai tanggal tersebut, itu (pegawai masuk) sesuai dengan PSBB suatu wilayah, kalau di wilayah tersebut masih PSBB, kita akan mematuhinya,” ungkapnya.
Misalnya di dalam PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka pedoman tersebut harus dipatuhi. Hal tersebut untuk mentaati kebijakan dari daerah masing-masing.
“Harus mematuhi jika di daerah tersebut (pegawai) tidak akan bekerja, tapi kalau misalkan PSBB sudah dibuka, maka protokol ini juga akan berlaku dengan sendirinya,” ujarnya.
Pada tahap 1 itu, industri untuk sektor pengolahan dan jasa diizinkan untuk beroperasi. Namun, dengan batasan-batasan tertentu.
“Pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk,” terang SE tersebut. (jpg)