JAKARTA-RADAR BOGOR, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ada pelebaran defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) pada 2020.
Pemerintah pun akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 untuk mengubah struktur fiskal yang digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun meminta agar jajaran menteri yang mengurus perekonomian untuk mengatur defisit APBN agar tidak meningkat.
Adapun, defisit APBN untuk tahun ini akan diperlebar dari sebelumnya 5,07 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi 6,34 persen terhadap PDB.
“Perpres No.54/2020 mengenai postur (APBN) akan direvisi dengan defisit yang meningkat dari Rp 852,9 triliun atau 5,07 persen dari PDB, meningkat jadi Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari PDB. Kenaikan defisit ini kita tetap jaga secara hati-hati seperti arahan presiden dari sisi sustainabilitas dan pembiayaannya,” kata dia usai rapat terbatas melalui telekonferensi pers, Rabu (3/5/2020).
Ani, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa pendapatan negara akan terkoreksi dari Rp 1.760,9 triliun menjadi Rp 1.699,1 triliun. Untuk penerimaan pajak-perpajakan juga menurun dari Rp 1.462,6 triliun menjadi Rp 1.404,5 triliun.
Dana untuk belanja negara pun akan turut naik, dari sebelumnya Rp 2.613,8 triliun menjadi Rp 2.738,4 triliun. Kenaikan sebesar Rp 124,5 triliun ini mencakup berbagai rangka belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19, termasuk bagi daerah dan sektoral.
Agar tidak ada lagi pelebaran defisit, pihaknya pun akan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki sumber risiko paling kecil dan biaya paling kompetitif atau rendah.
“Termasuk menggunakan sumber internal pemerintah sendiri seperti penggunaan saldo anggaran lebih pemerintah dana abadi yang dimiliki pemeirntah untuk bidang kesehatan dan BLU (badan layanan umum) serta penarikan pinjaman program dengan bunga rendah,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penerbitan surat berharga negara (SBN) di domestik maupun di global serta akan mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia (BI) melalui kebijakan-kebijakan moneter seperti penurunan giro wajib minimum (GWM) dan sebagai ‘standby buyer’ di pasar perdana. (jpg)