Tenang, Tarif Listrik Tak Akan Naik hingga September. Cek di Sini Daftarnya!

0
159
Ilustras kenaikan tarif listrik
Ilustras kenaikan tarif listrik.
Tarif-Listrik
Ilustrasi Tarif Listrik

JAKARTA-RADAR BOGOR, Tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan, atau tetap sama besarnya dengan besaran tarif sebelumnya yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Hal itu juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yakni tarifnya tidak mengalami perubahan.

“Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017,” kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, seperti dilansir detik.com, Kamis (4/6/2020).

“Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA,” tambahnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tetap sebesar Rp 1.352/kWh.

Lalu, pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya lebih 200 kVA dan layanan khusus besaran tarifnya sebesar Rp 1.115/kWh. Sedangkan bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya 30.000 kVA ke atas tarifnya tetap Rp 997/kWh.

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan. Kepada 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial. (dtk/ysp)