JAKARTA-RADAR BOGOR, Maskapai penerbangan Lion Air Group berencana memulai kembali operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.
Hal tersebut seiring makin banyaknya calon penumpang yang memahami persyaratan selama masa pandemi.
Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 menyederhanakan lagi persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara.
“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Danang kembali mengingatkan, pada calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan sejumlah hal.
Hasil Rapid Test yang berlaku adalah 3 hari sebelum penerbangan. Sedangkan, hasil Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku adalah 7 hari sebelum penerbangan.
Apabila kedua metode tes tersebut tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.
“Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan,” ucapnya.
Selain itu, Lion Air Group juga mewajibkan calon penumpang tiba lebih awal 4 jam di terminal sebelum keberangkat. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (jpg)