Dear UMKM, Mau Dapat Keringanan Bunga Kredit? Cek Syarat Berikut ini

0
26
TERANCAM:
Ilustrasi UMKM

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kemenkeu menyiapkan program subsidi bunga atau margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah dapat dirasakan manfaatnya per 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga.

Pertama, UMKM bersangkutan memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (Baki Debet) kredit sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debet sampai dengan 29 Februari 2020).

Ketiga, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional. Keempat, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020. Terakhir, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Sementara, besaran subsidi bunga terbagi atas dua program. Pertama, kredit dari Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah. UMKM yang memiliki kredit sampai dengan Rp 10 juga diberikan subsidi sebesar bunga yang dibebankan/

Paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara untuk jangka waktu 6 bulan. Sedangkan UMKM yang memiliki kredit di atas Rp 10 juta-Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian, sebesar 3 persen selama 3 bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp 500 juta- Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian sebesar 2 persen selama 3 bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara.

Kedua, kredit dari perbankan atau perusahaan pembiayaan. UMKM yang memiliki kredit kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian sebesar 3 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. UMKM yang memiliki kredit lebih dari Rp 500 juta-Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama.

Kemudian sebesar 2 persen selama 3 bulan berikutnya atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara. Adapun penghitungan subsidi bunga sesuai dengan besaran subsidi bunga dihitung dengan formula besaran subsidi dikalikan baki debet dikalikan hari bunga atau hari margin, baru dibagi 360.

Setiap UMKM yang memiliki kredit/pembiayaan kumulatif di atas Rp 500 juta-Rp 10 miliar harus memperoleh restrukturisasi kredit dari penyalur kredit dan akan diberikan subsidi bunga untuk paling banyak 1 akad kedit.

Di sisi lain, setiap UMKM dengan kredit kumulatif sampai dengan Rp 500 juta akan diberikan subsidi bunga untuk paling banyak 2 (dua) akad kredit.

UMKM yang belum memiliki dan ingin mendapatkan NPWP, dapat mendaftarkan NPWP sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait mekanisme pemberian NPWP untuk Debitur Program PEN. Akan tetapi, bagi UMKM yang memiliki kredit di atas Rp 50 juta, pendaftaran NPWP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UMKM yang memiliki kredit kumulatif lebih dari Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga. Sedangkan bagi UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi dapat bekerja sama dengan Badan Layanan Umum yang mempunyai tugas pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan atau UMKM. (jpg)