Jika dilihat dari historis pemakaian pelanggan sebelumnya, kemungkinan besar, kenaikan karena sisa cicilan dari tagihan bulan lalu yang memang belum terbayarkan.
Seperti diketahui bahwa pada tagihan bulan Juni kemarin, demi melindungi konsumen dari kenaikan tagihan listrik akibat adanya perubahan prilaku konsumsi listrik selama PSBB, PLN memberikan solusi melalui kebijakan relaksasi.
Skema ini menggunakan pola 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan.
Kemudian 60 persen sisanya dibayarkan dengan cara dicicil pada tiga bulan selanjutnya yakni juli, Agustus dan September , masing-masing 20 persen dari selisih tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya.
Berikut penghitungan relaksasi yang diberikan PLN, antara lain:
1. Pelanggan IDPel 54660136xxxx a.n. XY ,
Karena Cocid-19, bulan April untuk rekening Mei 2020 dibaca rata-rata kWhnya 3 bulan terakhir, yakni Desember 2019 sampai Februari 2020 dengan besaran pemakaian 82 kWh + 79 kWh + 93 kWh, dibagi 3 menjadi 84 kWh atau sebesar Rp 113.568.
2. Bulan Mei dibaca petugas langsung di lokasi pelanggan dengan pemakaian naik sebesar 373 kWH, sehingga tagihan melonjak dan seharusnya yang mesti dibayar adalah sebesar Rp 504.296. Naik sebesar Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344 persen.