3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40 persen (Rp 390.728 x 40 persen) atau Rp 156.291 sehingga tagihan pelanggan hanya sebesar Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859. Sisa 60 persen akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agustus dan September masing-masing sebesar 20 persen atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Untuk bulan Juni, petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWh (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar 208 kWh x Rp 1.352/kWh menjadi Rp 281.216. Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ (pajak penerangan jalan) sebesar 3 persen dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3 persen x Rp 281.216 = 8.436), maka tagihan total sebesar Rp 367.798.
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat.
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan ybs sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
Sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung ditindak lanjuti dengan call back dan datang ke rumah pelanggan. (jpg)