“Selanjutnya debitur yang dinyatakan berhak menerima tambahan subidi bunga, akan menerima stimulus sebesar 6% pada 3 bulan pertama dan 3% pada 3 bulan kedua serta tambahan subsidi tersebut berlaku sejak bulan Mei 2020” imbuh Supari.
BRI telah melakukan berbagai upaya untuk membantu debitur terdampak untuk tetap bertahan melalui program restrukturiasi.
Sampai dengan pertengahan Juni 2020, BRI telah melakukan restrukturisasi dengan nilai mencapai Rp164,9 Triliun yang mayoritas ada di segmen UMKM.
Selain itu, BRI juga fokus untuk menjaga keberlanjutan usaha para pelaku UMKM dengan tetap menyalurkan Kredit khususnya di segmen UMKM pada dan sektor-sektor tidak terdampak langsung.
Sebagai contoh, hingga akhir Juni 2020 tercatat BRI telah menyalurkan KUR senilai Rp 56 Triliun kepada lebih dari 2 juta pelaku UMKM.
“Melalui berbagai upaya ini, diharapkan mampu mengembalikan daya tahan ekonomi pelaku UMKM yang terpukul akibat pandemi Covid-19 dan BRI berperan aktif mengakeselerasi Program Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” imbuh Supari.

