JAKARTA-RADAR BOGOR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini diberi wewenang baru. Bisa menempatkan dana langsung kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
Total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 yang diundangkan Rabu (8/7/2020).
”Jumlah itu bantalan yang cukup untuk LPS menangani permasalahan perbankan,” ucap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam diskusi daring Jumat malam lalu (10/7).
Halim menuturkan, jika pihaknya mengalami kesulitan dana ketika menangani bank bermasalah terdampak Covid-19, pemerintah akan menerbitkan surat berharga negara (SBN).
SBN tersebut kemudian diserap Bank Indonesia (BI). Dana hasil penjualan SBN akan diberikan kepada LPS.
PP 33/2020 mengatur pelaksanaan kewenangan LPS dalam penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan.