Kewenangan Baru LPS, Bisa Suntikkan Dana ke Bank Berisiko Gagal

0
34

Melalui aturan itu, LPS saat ini bisa menyelamatkan perbankan sebelum dinyatakan sebagai bank gagal atau dalam kriteria pengawasan intensif/khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan menempatkan dana mencapai 30 persen dari jumlah kekayaan LPS kepada bank yang berisiko gagal. LPS maksimal bisa membantu 12 bank.

”Sedangkan penempatan dana pada satu bank paling banyak mencapai 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS dengan periode penempatan paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 5 kali,” imbuhnya.

Meski begitu, LPS dapat menempatkan dana setelah koordinasi dengan OJK. Artinya, bank harus menyampaikan permohonan kepada OJK lebih dulu bila mengalami kesulitan likuiditas. Setelah itu, OJK akan melakukan analisis kelayakan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan, mayoritas bank domestik dimiliki badan usaha milik negara. Sedangkan kepemilikan asing di industri perbankan nasional hanya 27 persen.

Saat ini struktur industri perbankan nasional terdiri atas 110 bank. Perinciannya, 7 BUKU (bank umum kegiatan usaha) IV, 26 BUKU III, 63 BUKU II, dan 14 BUKU I. Dari jumlah itu, market share terbesar justru dikuasai BUKU IV dengan pangsa 58,24 persen. Sisanya merupakan pangsa BUKU II, III, dan I.

Berdasar data OJK per 29 Juni, 100 bank sudah merealisasi restrukturisasi kredit untuk 5.286.700 debitor UMKM dengan nilai Rp 317,295 miliar. Angka tersebut meningkat 1,96 persen jika dibandingkan dengan sepekan sebelumnya. (jpg)