Regulasi Baru Kartu Prakerja Dirilis, Program Segera Kembali Berjalan

0
28
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja
Ilustrasi Kartu Prakerja

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pemerintah menyempurnakan tata kelola Program Kartu Prakerja dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 Juli 2020 ini mengatur beberapa perubahan ketentuan yang sebelumnya ada dalam Perpres 36/2020.

“Revisi Perpres dilakukan setelah mendengarkan masukan para pemangku kepentingan dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja. Perpres hasil revisi ingin memastikan bahwa Kartu Prakerja tepat sasaran dan tepat guna,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (13/7/2020).

Menurutnya, Perpres yang baru ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan penguatan serta peningkatan kualitas program.

Perpres ini juga telah mengikuti rekomendasi, masukan, dan catatan perbaikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Pemerintah memastikan bahwa program ini dirancang untuk menjangkau mereka yang paling membutuhkan bantuan.