Masih Pandemi, Masa Berlaku Insentif Pajak Resmi Diperpanjang

0
40
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak
Ilustrasi-Pajak

JAKARTA-RADAR BOGOR, Direktorat Jenderal Pajak resmi memperpanjang masa berlaku insentif pajak hingga Desember 2020. Sebelumnya, kebijakan tersebut dijadwalkan berlangsung hingga September tahun ini.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020. Aturan itu merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 44 Tahun 2020, tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi korona.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama juga menjelaskan bahwa insentif pajak bagi industri terdampak pandemi kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha. ”Prosedurnya juga lebih sederhana,” ujar Yoga Sabtu (18/7/2020).

Lima insentif yang diperpanjang tersebut adalah insentif PPh pasal 21, PPh pasal 22 impor, angsuran PPh pasal 25, pajak UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), serta PPN.

Yoga menjelaskan dengan lebih terperinci, insentif PPh pasal 21 akan diberikan kepada karyawan perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.

”Fasilitas itu sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE,” tambahnya.