Masih Pandemi, Masa Berlaku Insentif Pajak Resmi Diperpanjang

0
36

Selanjutnya, sambung Yoga, insentif pajak UMKM akan berupa pembebasan PPh final UMKM sebesar 0,5 persen. Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas itu cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan, tak perlu mengajukan surat keterangan yang sebelumnya diwajibkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani sempat memberi catatan pada langkah pemberian insentif pajak yang dilancarkan oleh pemerintah. Apindo menganggap stimulus-stimulus itu belum maksimal terserap atau dirasakan oleh pelaku usaha.

”Pada intinya, semua stimulus perlu terkait dengan meringankan beban biaya. Itu yang paling kami butuhkan untuk memperpanjang napas,” ujarnya. (jpg)