Kemudian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 318 kasus dengan nilai Rp 5.139.463.958,24, Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 46 Kasus dengan nilai nominal 1.857.000,000 dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 1.448 Kasus sebesar Rp2.022.809.420,00. “Jumlah klaim tersebut merupakan bukti konkret keseriusan kami dalam melakukan pembayaran klaim, “tutupnya.
Prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan LAPAK ASIK online memiliki mekanisme dan tahapan yang cukup sederhana namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta. Adapun tahapan pengajuan klaimnya adalah sebagai berikut:
1. Registrasi melalui Aplikasi BPJSTKU atau situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang masih tersedia.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap, lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui link yang diterima pada email yang telah di daftarkan paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Pastikan email dan Nomor HP yang di daftarkan terhubungan dengan whatsapp, dan selalu aktif selama proses pengajuan klaim, karena informasi dan konfirmasi akan dilakukan oleh petugas BPJAMSOSTEK melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap, akan diproses lebih lanjut dan klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
(jpg)