Tercatat, 80% dari responden yang pernah mendengar soal pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut, merasa memang perlu ada penciptaan lapangan kerja yang seluas-luasnya oleh pemerintah.
Bahkan, sebanyak 85% responden sadar dan setuju bahwa penciptaan lapangan kerja perlu dilakukan dengan mempermudah syarat masuknya investasi dan pendirian usaha di Indonesia.
“Sebanyak 84% responden juga mendukung penyederhanaan regulasi yang berbelit-belit dan mempersulit investasi. Tercatat, 73% responden juga menganggap tingkat kesulitan memulai usaha di Indonesia cukup tinggi,” kata Riswanda.
Hal-hal yang dianggap responden menjadi permasalahan sulitnya investasi dan memulai usaha di Indonesia antara lain adalah produktifitas tenaga kerja yang rendah (60%), skill dan kemampuan tenaga kerja Indonesia yang masih rendah (58%), dan daya saing yang lebih rendah dibanding tenaga kerja asing (57%).
“Lebih jauh lagi, 61% responden menilai bahwa RUU Cipta Kerja ini adalah solusi untuk perbaikan ekonomi pasca krisis yang diakibatkan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Sultan Ageng Tritayasa ini.
Cyrus Network melaksanakan survei pada tanggal 16-20 Juli 2020. Bisa dikatakan ini adalah survei tatap muka pertama yang digelar secara nasional setelah Indonesia diserang pandemi Covid-19.
Survei ini mencuplik responden sebanyak 1,230 orang dan tersebar secara proporsional di 34 provinsi di Indonesia. Margin of error dari survei ini sebesar +/- 2,85%. (jpg)