JAKARTA-RADAR BOGOR, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI telah menyelesaikan restrukturisasi kredit sebanyak 203.178 debitur.
Adapun, restrukturisasi kredit ini dilakukan, salah satunya untuk menggerakkan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Restrukturisasi kredit ini diberikan untuk berbagai segmen. Mulai dari segmen bisnis kecil, menengah, bisnis korporasi, hingga segmen konsumer.
Di mana debitur bisnis kecil merupakan yang terbanyak mendapatkan program restrukturisasi, yaitu sebanyak 119.831 debitur.
Direktur Utama BNI Herry Sidharta mengatakan, program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dan perbankan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan tekanan kepada usaha yang berpotensi menurunkan kualitas kreditnya.
Dengan melihat potensi permasalah tersebut, perbankan melakukan langkah-langkah preemptive (pencegahan), seperti melakukan assesment yaitu melaksanakan stress test untuk mengetahui potensi dampak Covid-19 terhadap kemampuan debitur dalam membayar kewajibannya kepada bank.