PGN Tandatangani LoA Tahap Keempat Implementasi Kepmen ESDM 89.K dan Kepmen 91.K/2020 untuk Akselerasi Perekonomian Nasional

0
35

JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai sub holding gas PT Pertamina Persero berkomitmen untuk menjadi bagian dari solusi dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional dalam bentuk implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 dan Kepmen 91K/2020.

PGN melanjutkan penandatanganan Letter of Agrement (LoA) tahap ke 4 dengan mitra produsen hulu yang dilaksanakan oleh SKK Migas secara virtual, Kamis, (30/07/2020).

Kebijakan tersebut memberikan ruang lebih kepada Industri tertentu dan sektor kelistrikan untuk menikmati harga gas yang lebih murah dan membantu efisiensi penggunaan energi di proses produksi.

Hadir dalam acara ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, perwakilan penjual/ KKS, dan perwakilan Pembeli. PGN Group sebagai salah satu pembeli menandatangani perjanjian dengan ConocoPhillips Grissik Ltd (COPI) dan Minarak Brantas Gas Inc.

Adapun rincian dokumen LoA antara PGN Grup dengan mitra produsen hulu yang ditandatangani yaitu sebagai berikut.

1. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak SSWJ dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 355 BBTUD.

2. LoA antara ConocoPhillips Grissik Ltd dan PGN untuk kebutuhan Kontrak Batam 1 (industri) dan implementasi Kepmen ESDM 89K dan Kepmen 91K/ 2020, dengan volume 18 BBTUD.