JAKARTA-RADAR BOGOR, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus melakukan sosialisasi sertifikasi halal, khususnya kepada usaha mikro dan kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner. Hal ini dalam rangka peningkatan penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).
Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda, dengan menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.
“Bapak Wakil Presiden (Ma’ruf Amin) tegas menyatakan pula bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Ini mengingatkan bahwa kita semua harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal kita, terutama pada sektor UMK,” ujar Ahmad Sukandar dalam keterangan resmi, Sabtu (1/8/2020).
Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia. Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengungkapkan hal itu dengan menilik data BPS tahun 2016.
UMK yang besarnya 99,9 persen dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi PDB sebesar 62,57 persen, serapan tenaga kerja sebesar 96,5 persen, serta pendukung komoditi ekspor 16,45 persen.