“Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan ini,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH.
Pasal 44 UU JPH mengatur, bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan UMK, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
“Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN, pemerintah daerah melalui APBD, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi ataupun komunitas,” tambah dia.
Selain biaya, fasilitasi juga dapat berupa penyelia (supervisor) halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH).
Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal.