BPJPH Terus Sosialisasikan Peningkatan Sertifikasi Halal UMK

0
34

“Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas,” terang Amrullah.

Adapun, pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email [email protected], atau melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku.

Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” urai Nurgina.

Delapan dokumen permohonan sertifikasi halal:

1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan,
2. Formulir Pendaftaran,
3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV,
4. Dokumen Penyelia Halal,
5. Daftar Produk & Bahan/Menu,
6. Proses Pengolahan Produk,
7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan
8. Sistem Jaminan Halal.

(jpg)