JAKARTA-RADAR BOGOR, Tekanan ekonomi global akibat pandemi korona (Covid-19) dirasakan oleh hampir semua negara di dunia. Kondisi itu juga dirasakan oleh Indonesia. Untuk itu pemerintah diminta mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur.
“Kami menilai dalam kondisi ekonomi yang terus melambat dengan kian minimnya investasi dan penurunan pendapatan dari sektor pajak, maka pemerintah sudah saatnya mulai memikirkan opsi pengajuan restrukturisasi utang kepada para kreditur,” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi, kepada wartawan, Senin (3/8/2020).
Dia menjelaskan restrukturisasi utang ini perlu dilakukan agar kondisi ekonomi dalam negeri tidak kian tertekan.
Saat ini pemerintah tengah fokus melakukan pemulihan ekonomi nasional, termasuk terus melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi persebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
“Berbagai upaya melakukan pemulihan ekonomi dan penanggulangan dampak Covid-19 tentu banyak menyedot anggaran negara, sehingga jika utang luar negeri kita tidak direstrukturisasi maka kondisi ekonomi kita akan berat,” ujarnya.
Fathan mengungkapkan restrukturisasi utang bagi negara-negara terdampak Covid-19 telah disuarakan berbagai organisasi dunia.