“Kalau upahnya Rp 100 ribu per hari, maka kalau 35 hari mereka akan mendapatkan Rp 3,5 juta selama 2 bulan. Ini akan berdampak sistemik pada pertumbuhan ekonomi di desa, karena daya beli masyarakat naik,” terang Abdul Halim.
Lebih lanjut dia memperhitungkan program ini dapat menyerap lebih dari 5,2 juta tenaga kerja. Abdul Halim menuturkan, berdasarkan data BPS, angka pengangguran di perdesaan pada Februari 2020 mencapai 2,1 juta orang.
“Seandainya kalaupun karena Covid-19 angka penganggurannya naik 2 kali lipat jadi 4 juta, PKTD ini masih mampu menyerap. Sehingga pengangguran di desa akan tertanggulangi dengan PKTD ini,” pungkasnya. (jpg)