JAKARTA-RADAR BOGOR, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas (ratas) 3 Agustus 2020, Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meluncurkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Iskandar Simorangkir menerangkan, sasaran KUR Super Mikro ini adalah pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan ibu-ibu rumah tangga (RT) produktif yang bisnisnya terganggu akibat pandemi Covid-19.
Suku bunga KUR Super Mikro ini adalah nol persen hingga 31 Desember 2020. Setelah itu, suku bunganya mengikuti suku bunga KUR saat ini yakni 6 persen.
“Berapa maksimum kredit yang diberikan? Itu Rp 10 juta,” kata Iskandar dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/8/2020).
Namun berdasarkan data dari perbankan yang biasa menyalurkan KUR mikro, diketahui rata-rata pinjaman yang diajukan sebesar Rp 4 juta. Dengan asumsi tersebut, maka Komite menargetkan hingga akhir 2020 ada 3 juta debitur yang bisa menikmati KUR Super Mikro.
“Jadi, untuk sasaran pertama ini 3 juta debitur dengan plafon ditargetkan Rp 12 triliun, untuk tahap pertama 2020,” terangnya.