Lantas apa saja syarat pekerja korban PHK dan ibu rumah tangga produktif untuk bisa mengakses KUR Super Mikro ini?
Pertama, kata Iskandar, usahanya harus skala mikro. Kedua, lama usaha ibu rumah tangga calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal enam bulan.
Namun khusus untuk ibu rumah tangga yang ingin membuka usaha baru atau usahanya kurang dari enam bulan ada ketentuan berlaku. Ketentuannya yaitu mengikuti pendampingan formal atau informal.
“Atau, dia kurang dari enam bulan atau baru, tapi tergabung dengan kelompok usaha,” lanjut Iskandar.
Ketentuan lainnya, memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha. Sehingga ada yang memberikan arahan dalam memulai usaha tersebut.
Ketiga, bagi pegawai korban PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal tiga bulan dengan pelatihan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Permenko 8/2019.