“Tapi dapat kurang dari tiga bulan atau usaha baru dengan persyaratan seperti ibu rumah tangga yang usahanya kurang dari enam bulan atau usaha baru,” imbuh Iskandar.
Keempat, calon debitur belum pernah menerima KUR. Iskandar mengatakan, syarat ini bertujuan untuk mencegah moral hazard bank dan agar program pemberdayaan ekonomi bisa menyentuh korban PHK serta ibu-ibu rumah tangga.
“Jadi, kalau dia pernah dapat kredit, ya jangan (dikasih). Bank atau lembaga penyalur langsung tolak saja,” tukasnya. (jpg)