Sri Mulyani memaparkan, terdapat enam klaster dalam RUU Bea Meterai. Di antaranya, klaster obyek dan non-obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran, dan terakhir klaster fasilitas. Dari enam klaster terebut, baru empat klaster yang dibahas.
Sri Mulyani menambahkan, mengingat pembahasan RUU Bea Meterai pada periode 2015-2019 lalu belum selesai, maka RUU ini menjadi prolegnas prioritas 2020.
“Dengan demikian kita bisa melakukan pembahasannya dengan tetap mengacu kepada yang sudah dibahas sebelumnya,” pungkasnya. (jpg)