Kendati begitu, dia mewanti-wanti pemberi kerja agar tidak asal memberikan data pekerjanya. Sebab, ada sanksi yang bisa dikenakan bila data yang diberikan tidak valid sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
”Sanksinya berupa sanksi administratif. Penghentian layanan untuk yang tidak mendaftarkan pekerjanya,” tutur politikus PKB tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ida juga menyampaikan bahwa pegawai honorer nanti bisa mendapat BSU. Selama terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Itu merupakan kesepakatan dari penambahan peserta yang sebelumnya hanya ditargetkan 13,8 juta menjadi 15,7 juta penerima.
”Kriterianya, pegawai pemerintah non-PNS, terdaftar BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), dan tidak menerima gaji ke-13,” ungkapnya.
Dirut BPJamsostek Agus Susanto menambahkan, penyerahan data tersebut memang dilakukan bertahap. Meskipun, saat ini sudah terkumpul 13,7 juta data. Bahkan, per 24 Agustus 2020, sudah 10 juta data yang tervalidasi. Proses validasi dilakukan berlapis. Pihaknya harus melakukan tiga kali proses validasi seluruh data tersebut.
Penyerahan data bertahap itu dilakukan untuk memudahkan proses rekonsiliasi, monitoring, dan kehati-hatian. ”Bisa saja langsung diserahkan 10 juta data. Tapi, ini untuk mempermudah monitoring dan prinsip kehati-hatian,” ungkapnya. Nanti, lanjut dia, data akan diserahkan per minggu minimal 2,5 juta data.