Mengenai ketidakvalidan data calon peserta, Agus mengungkapkan, pihaknya sudah mengembalikan sejumlah data kepada perusahaan. Dia meminta agar dilakukan perbaikan dan data yang disetorkan harus benar.
Bila tidak, pemberi kerja bisa dikenai sanksi mulai teguran hingga penghentian pelayanan publik tertentu. Selain itu, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada peluang bagi peserta baru untuk mendapat BSU. Sebab, data telah dikunci per Juni 2020.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, seluruh persiapan pencairan subsidi gaji telah rampung. Termasuk penyiapan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 14/2020 sebagai payung hukum.
Pencairan subsidi gaji akan dimulai dari tahap pertama. ”Kemenaker sudah mengeluarkan permenaker dan DIPA juga sudah diterbitkan,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI di DPR kemarin.
Ani memerinci, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 37,87 triliun untuk pencairan subsidi gaji karyawan. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang telah terdaftar kepesertaannya dalam BPJamsostek.
Pencairan itu dilakukan dua kali dengan mekanisme transfer langsung ke rekening penerima. Masing-masing akan mendapat Rp 600.000 per bulan untuk empat bulan. Dengan demikian, totalnya Rp 2,4 juta.
Selain itu, Ani menyebutkan bahwa pemerintah membuka kemungkinan perluasan pemberian subsidi gaji kepada para guru honorer. Meski belum memerinci, pemerintah melakukan proses penyempurnaan data guru honorer, baik di Kemendikbud maupun di Kemen PAN-RB.
”Ada isu guru honorer dimasukkan dalam daftar penerima manfaat, baik yang sudah terdaftar di dalam BPJamsostek, dan saat ini di dalam proses penyempurnaan melalui database di Kemendikbud maupun Kemen PAN-RB,” tuturnya.(JPC)