Bagaimana jika ada pekerja yang memenuhi persyaratan, tapi tidak menerima BSU? Ida meminta pekerja tersebut segera melapor ke BPJamsostek untuk dapat diproses lebih lanjut.
Namun, untuk saat ini para pekerja diminta menunggu. Sebab, pencairan berlangsung secara bertahap sampai akhir September. ”Proses penyaluran bantuan ini dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara),’’ terang Ida.
Sementara itu, ditemui seusai peluncuran program BSU di Istana Negara kemarin, Ida menjelaskan, pihaknya sudah membuat payung hukum untuk pencairan BSU. Yakni, Peraturan Menaker Nomor 14 Tahun 2020.
Dalam permenaker itu diuraikan beberapa kriteria karyawan yang bisa mendapatkan BSU. Pertama, WNI yang terdaftar sebagai peserta BPJamsostek aktif sampai Juni 2020 dengan status pekerja penerima upah.
Kemudian, membayar iuran BPJamsostek yang dihitung berdasar gaji atau upah di bawah Rp 5 juta. Dengan demikian, patokan yang dipakai adalah nominal gaji. Selain itu, karyawan tersebut wajib memiliki rekening bank yang aktif.
Presiden Jokowi saat peluncuran BSU menjelaskan, selama ini hampir semua sektor mendapat sentuhan stimulus dampak Covid-19. Namun, tidak demikian para karyawan formal yang bekerja pada perusahaan.
Padahal, sebagian dari mereka mengalami pemotongan gaji karena perusahaan terimbas Covid-19. ’’Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji. Totalnya yang akan diberikan adalah untuk 15,7 juta pekerja,’’ terangnya.
Hal itu sekaligus sebagai reward bagi para karyawan yang selama ini aktif membayar iuran BPJamsostek. Hanya mereka yang tercatat aktif di BPJamsostek sampai 30 Juni yang mendapatkan BSU. ”Hari ini saya kira komplet. Ada pekerja honorer, termasuk guru honorer,’’ lanjut presiden.
Tujuan utama pemberian BSU, tutur presiden, adalah menaikkan konsumsi rumah tangga. Dengan begitu, aktivitas ekonomi di level mikro dapat bergerak. Itu akan memicu perputaran dan pertumbuhan ekonomi yang imbasnya juga kembali kepada masyarakat.
Presiden menambahkan, dengan kondisi pandemi seperti saat ini, tingkat konsumsi rumah tangga dipastikan terpengaruh karena banyak aktivitas ekonomi yang terhenti. Karena itu, pemerintah memberikan stimulus agar aktivitas ekonomi tetap bisa berjalan.
Selain BSU kepada 15,7 juta pekerja, masih ada bansos tunai bagi 9 juta penerima manfaat. Juga bantuan hibah modal kerja produktif bagi 12 juta usaha mikro dan kecil.(jpc)