PJBG PGN-Pupuk Kujang Bernilai Strategis untuk Ketahanan Pangan Nasional

0
43
PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
PT Perusahaan Gas Negara Tbk.

JAKARTA-RADAR BOGOR, Sebagai komitmen dalam melaksanakan implementasi Keputusan Menteri ESDM nomor 89K/ 2020 dan meningkatkan ketahanan energi nasional, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai subholding gas PT Pertamina (Persero), menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT Pupuk Kujang sebagai bagian dari Holding PT Pupuk Indonesia (Persero), Selasa (31/08/2020).

Penandatanganan PJBG tersebut dilakukan secara virtual yang diwakili oleh Direktur Komersial PGN Faris Azis dan Maryadi selaku Direktur Utama Pupuk Kujang.

Penandatanganan ini juga disaksikan secara virtual oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, Plt. Dirjen Migas KESDM Ego Syahrial, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, Direktur Utama PGN Suko Hartono, dan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Ahmad Bakir Pasaman.

Faris mengungkapkan bahwa PJBG antara PGN dan Pupuk Kujang menyepakati alokasi gas ke Pupuk Kujang Cikampek sebesar 12 BBTUD untuk tahun 2020, dan 25 BBTUD untuk tahun 2021, dengan harga gas USD 6,0/ MMBTU.

Estimasi pengaliran gas dimulai Triwulan IV 2020, setelah Turn Arround Maintenance Plant Pupuk Kujang, s.d Triwulan IV 2021.

“Dengan adanya tambahan alokasi penyaluran gas oleh PGN kepada Pupuk Kujang dengan harga gas USD 6,0/MMBTU, tentu kami harapkan dapat memenuhi kebutuhan gas yang menghadirkan efisiensi biaya produksi Pupuk Kujang, sehingga dapat mendorong pertumbuhan sektor pupuk dalam mendukung perekonomian nasional,” jelas Faris

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati mengungkapkan Pertamina group berkomitmen penuh terhadap ketahanan energi dan pemanfaatannya untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional termasuk ketahanan pangan yang menjadi tujuan utama dalam penandatanganan perjanjian jual beli antara PGN Grup dengan Pupuk Indonesia Grup.