DPR Sepakat Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 Dihapuskan, Diganti Rp10.000

0
36
Materai
Ilustrasi Materai

Kesepakatan tersebut telah diambil usai seluruh fraksi Komisi XI menyampaikan masing-masing pendapatnya. Dari sembilan fraksi memberikan persetujuan untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat II. Hanya fraksi PKS yang memberikan catatan kepada pemerintah.

Dengan kesepakatan mini fraksi ini, kata Dito, pihaknya pun langsung menyetujui pengambilan keputusan dengan melanjutkan penandatangan naskah RUU Bea Meterai. “Dengan ditandatangani naskah RUU Bea Meterai, maka selesai rapat kerja hari ini,” ucapnya.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR terhadap kelancaran dan persetujuan dalam rapat tersebut. Artinya, pemerintah dapat menyelesaikannya UU yang lama direncanakan.

“Pimpinan terima kasih atas kerja sama dan komitmen untuk menyelesaikan UU. Ini UU yang sudah cukup lama, semoga kerja sama ini terus terjaga,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menghapus bea meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000, dan akan mengganti tarif bea materai sebesar Rp 10.000. Usulan tersebut disampaikan Sri Mulyani Indrawati pertama kali dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada 2019 lalu.

Kenaikan tarif tersebut akan ditetapkan dalam RUU tentang bea meterai, mengganti regulasi sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Terdapat enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas. (jpg)