Maaf, Mahasiswa Swasta Gak Dapat Bantuan Pulsa

0
38
Ilustrasi Mahasiswa kuliah secara daring.

Nantinya pihak KPA yang menentukan siapa saja yang berhak dari daftar nama yang telah diusulkan. Proses pencairannya langsung ditransfer oleh bendahara masing-masing direktorat atau instansi.

Jumlah besaran pulsa yang diberikan juga tidak akan sama, tergantung masing-masing kebutuhan yang dilihat dari seberapa lama dan seberapa sering acara berlangsung.

“Di KMK kan diatur besaran maksimalnya Rp 150 ribu, artinya nggak semua menerima segitu. Kalau misalnya acaranya penyuluhan satu kali sehari tiga jam, kan sekarang kuota harian ada, nggak tahu tuh misalnya operator apa cuma bayar Rp 10 ribu untuk satu hari kuota, yang dibayarin ya cuma segitu, bukan Rp 150 ribu. Jadi disesuaikan dengan kebutuhan yang KPA dalam hal ini akan menentukan,” ujarnya.

Proses pencairan pulsa ini sudah berlangsung dari KPA hingga 31 Desember 2020 mendatang.

Bantuan tunjangan pulsa ini berbeda dengan bantuan subsidi pulsa yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun, Rahayu menjamin mahasiswa tidak akan mendapat bantuan pulsa dobel.