
Lalu apa tanggapan Direktur RSUD Leuwiliang Hesti Iswandari? Menurut dia perubahan kontruksi pondasi tersebut sudah sesuai aturan dan sepengetahuan dinas teknis, baik perecana awal dan manajemen kontruksi (MK).
“Insyallah tidak ada kesalahan dan semua sudah sesuai ditambah dengan kajian dari ahli pondasi karena perubahan dilakukan setelah kontrak di tandatangan,” ucapnya.
Hesti menjelaskan, bahwa setelah pelaksana melakukan pekerjaan persiapan di lapangan diketahui bahwa tidak memungkinkan menggunakan pekerjaan pondasi dangkal. Makanya, semua sudah sesuai.
“Biasanya ada personilnya yang mengundurkan diri harus segera menggantikan dengan kompetensi yang sama, karena proyek tersebut telah mencangkup semua aspek,” kilahnya.
Sementara itu, Sugeng salah satu bagian dari manajemen kontruksi atau pengawas mengaku, sampai sekarang pihaknya kurang tahu lebih detail karena sudah mengeluarkan surat pengunduran diri per 20 agustus karena belum ada dokumen jelas tapi tiang pancang sudah di kerjakan.
“Untuk itulah saya mundur makanya silahkan tanya langsung mengenai kejelasan legal aspeknya karena saya yakin legal aspeknya tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya
.Ketika ditanyai alasan mundur ia menuturkan, bahwa ada pengerjaan yang memaksakan dilakukan kontraktor sesuai kehendaknya dengan mengesampingkan legal aspek menurut pihak proyek semua bisa diatur.
“Intinya kontraktor memaksakan perubahan design sedangkan mereka sudah menawar dan melakukan kontrak kerja sesuai dokumen lelang pada saat akan dilaksanakan pekerjaan fisik dengan mengajukan perubahan design pondasi,” keluhnya.
Sugeng mengungkapkan, seolah-olah pihak pimpinan rumah sakit malah mendukung perubahan tersebut lebih celakanya internal sendiri malah ikut dalam persetujuan perubahan itu.
“Saya sebagai tenaga ahli yang ada dokumen merasa kondisi ini sudah tidak sehat dan membahayakan bagi sy pribadi yang akan bertanda tangan di semua administrasi proyek untuk itu saya mengajukan mundur,” pungkasnya.(nal/unt)


