

LEUWILIANG-RADAR BOGOR, DPRD Kabupaten Bogor mendesak agar proses pembangunan gedung rawat inap di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Leuwiliang berhenti.
Ini lantaran terjadi perubahan kontruksi pondasi tak sesuai spek yakni sarang laba-laba (KSLL) tapi pelaksana proyek PT Sigmagraha Arkananta dan jajaran RSUD Leuwiliang merubah menjadi tiang pancang melalui rapat internal Dirut RSUD Leuwiliang dan pimpinan PT Sigmagraha Arkanata.
‘’Perubahan spek fondasi ini harus lelang ulang, karena nilainya juga berubah cukup besar. Makanya kami minta agar pelaksanaan pembangunan ruang inap RSUD Leuwiliang harus berhenti,’’ kata Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Ridwan Muhibi, kepada Radar Bogor, Rabu (9/9/2020).
Pihaknya segera memanggil Dirut RSUD Leuwiliang dan PT Sigmagraha Arkananta dan Dinkes Kabupaten Bogor untuk menjelaskan dan menghentikan kegiatan proses pembangunan ruang rawat inap tersebut,yang saat ini sudah 25 persen.
Menurut Ridwan, perubahan tersebut bisa melalui addendum dan harus melewati kajian dari manajemen kontruksi (MK), tim teknis, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUR) Kab Bogor bahkan dari inspektorat.
‘’Sebelum dokumen resmi perubahan konstruksi tersebut baik itu gambar dan perhitungan ulang di lapangan tidak boleh melaksanakan kegiatan terlebih dahulu, tapi yang terjadi perubahan itu melalui mekanisme rapat internal pengguna gedung yakni RSUD dan pelaksana proyek,’’ jelas Bibih sapaan akrab Ridwan Muhibi.


