Masa Tahanan 7  BOS SD se-Kota Bogor Diperpanjang, Ini Alasannya

0
174
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

“Kita tidak mau ambil resiko, karena kasus covid juga semakin tinggi. Kita juga memproteksi diri dengan musuh yang tidak terlihat ini, covid,” tegas Rade lagi.

Untuk kembali diingat, kasus korupsi dana BOS menyeret tujuh tersangka yakni JRR, BS, GN, DB, SB, DD dan WH.

Keenam tersangka diantaranya merupakan Ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) di tingkat kecamatan. Salah satu dari mereka sudah pensiun, sementara lima lainnya masih aktif.

Hanya saja, Pemkot Bogor mencabut sementara jabatan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dari hitungan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian mencapai Rp17 miliar. (dka/c)