Masa Tahanan 7  BOS SD se-Kota Bogor Diperpanjang, Ini Alasannya

0
172
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).
Para tersangka korupsi dana BOS diamankan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kamis (23/7/2020).

BOGOR – RADAR BOGOR, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kembali harus memperpanjang masa tahanan tujuh tersangka dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) soal ulangan SD se-Kota Bogor.

Tingginya kasus Covid-19, membuat para tersangka masih harus mendekam lebih lama di sel Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang.

“Diperpanjang 20 hari. Alasannya karena pandemi ini. Para tersangka masih di Paledang,” beber Kasie Pidana Khusus Kejari Kota Bogor, Rade Nainggolan

Ia menerangkan, musabab jika dipaksakan untuk proses dilanjut, masih terlalu riskan. Ditambah, kondisi Kota Bogor pada minggu lalu berstatus zona merah. Pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga belum dilakukan karena pertimbangan tersebut.

Bila semua proses penyidikan selesai, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Bandung khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya pula, Kejari Kota Bogor telah beberapa kali datangi rumah tahanan di Lapas Kelas IA Paledang.

Tujuannya untuk mengetahui kekurangan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan negeri. Termasuk untuk potensi penambahan tersangka lanjutan.