
“Tadi kita undang semua pihak. Ada dari Kemenkeu, dan mereka mebawa PT. SNI yang notabene plat merah yang memberikan pandangan apabila ingin melakukan pembangunan di luar APBD. Jadi kita matangkan ini semua,” jelas Dedie.
Terkait dengan wacana dijadikannya kawasan Bogor Raya menjadi kawasan mandiri. Dedie menilai hal itu bisa saja dilakukan.
Meski hanya memiliki luas wilayah 60 hektare, jika semua fasilitas memadai, maka bisa saja kawasan Bogor Raya menjadi kawasan mandiri seperti Sentul City.
“Kalo ini kan total 60 hektare untuk kawasan Danau Bogor Raya. Jadi kalo kita bicara size, beda dan bukan jadi kayak Sentul City, tapi dalam konteks design, bisa aja para arsitek merancang sedemikian rupa jadi mandiri. Kalau fasilitasnya memadai,” tukas Dedie.
Diwawancarai terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, mengungkapkan kalau rencana ini sudah dituangkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2021.
“Untuk kajian pemindahan dimasukkan ke dalam KUA-PPAS,” kata Ade Sarip.
Meski belum bisa menyebutkan anggarannya, Ade Sarip, mengungkapkan kalau dimasukkannya kajian pemindahan ini merupakan langkah serius dari Pemkot Bogor untuk menjalankan wacana pemindahan pusat pemerintahan.
“Belum ngomongin berapa anggarannya, tapi sudah dimasukkan itu,” singkatnya menambahkan. (dka/c)


