
“Artinya hakim MK telah melakukan tafsir secara otoritatif atas permasalahan tersebut. Dengan demikian menjadi wajib untuk presiden melaksanakan putusan itu, sesuai mandat konstitusional yang dikirimkan oleh MK dalam putusan “a quo” itu tanpa ada pengecualian,” katanya.
Karenanya, Presiden dan atau Menteri BUMN wajib segera mencopot posisi wamen yang menduduki jabatan komisaris di BUMN yang dijabat oleh wamen. Hal ini, lanjut Fahri mulai berlaku sejak putusan MK pada 27 Agustus lalu.
Dengan demikian, kata Fahri, wamen bisa fokus membantu menteri dalam menjalankan tugas-tugas kontitusionalnya sesuai putusan MK.
Sebab, secara konstitusional, pertimbangan hukum yang terdapat dalam putusan MK adalah mengikat, karena hal tersebut barangkat dari penalaran hakim konstitusi tentang proses penafsiran atas fakta-fakta dan hukum dalam fungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi (ultimate interpreter).
Pertimbangan hukum MK dalam perkara ini sepanjang mengenai larangan rangkap jabatan Wamen sama seperti larangan kepada Menteri sesuai ketentuan pasal 23 UU Kementerian Negara secara yuridis sejalan dengan ketentuan pasal 45 sampai dengan pasal 49 UU MK, yang mana ditegaskan bahwa putusan MK mencakup pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
“Dalam terminologi putusan,dasar/alasan pengadilan untuk memutus disebut sebagai “ratio decidendi”atau legal “reasoning” dalam makna yang mengikat sehingga hukum menjadi tertib dan diterapkan secara utuh “uitputtend”. Jadi berdasarkan mandat konstitusional dalam pertimbangan hukum MK itu, hal ini menjadi kaidah yang harus diikuti serta bercorak wajib,” paparnya.


