Putusan MK Soal Larangan Wamen Rangkap Jabatan Dinilai Tepat dan Final

0
184
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA-RADAR BOGOR, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri Bachmid menilai, pendapat Staf khusus Presiden Bidang hukum Dini Purwono putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan seorang wakil Menteri tidaklah tepat.

Menurut Fahri, putusan MK tersebut bukan merupakan pendapat tapi lebih pada putusan dan hal itu sudah final dan mengikat.

Karena itu, ia meminta Stafsus Presiden Dini Purwono lebih komprehensif dalam membaca dan memahami hakikat putusan MK.

“Beliau hanya melihat putusan MK sekedar pada amarnya saja, Sehingga tidak utuh dalam memahami pesan konstitusional serta kaidah yang terdapat dalam tafsir hakim MK berkaitan dengan larangan rangkap jabatan oleh Wamen itu,” ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (8/9/2020).

Menurut Fahri, putusan MK tersebut tak dapat diganggu gugat, karena MK sudah mempertimbangkan sebelum memutuskan gugatan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara tersebut.

Disebutkan Fahri, dalam pertimbangan putusan itu MK telah menegaskan bahwa Wamen adalah pejabat negara. Karena itu, Wamen tidak boleh rangkap jabatan baik sebagai komisaris BUMN atau jabatan lain sebagaimana larangan rangkap jabatan berlaku bagi bagi menteri seperti diatur UU Kementerian Negara.