
Sebab, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD NRI Tahun 1945. Dan mengenai kedudukan Wamen, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011 dengan amar putusan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
Dijelaskan Fahri, Mahkamah mengatakan, Pasal 10 UU Kementerian Negara tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas.
Bahkan, Mahkamah menegaskan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 10 UU Kementerian Negara telah selesai dan tidak terdapat alasan baru yang dapat mengubah pendirian Mahkamah yang dimaksud.
Karena itu, berkenaan dengan dalil-dalil Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan.
Sementara itu, Pertimbangan hukum MK sebagaimana terdapat pada halaman 97 putusan tersebut, Fahri menegaskan MK memandang penting bagi Mahkamah menegaskan fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak adanya larangan jabatan Wamen yang mengakibatkan Wanen dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta.
Terkait fakta itu, katanya, sekalipun wamen membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, tapo karena pengangkatan dan pemberhentian Wamen merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana halnya pengangkatan dan pemberhentian Menteri.
“Maka Wamen haruslah ditempatkan pula sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada Menteri. Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi Menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU No. 39/2008 berlaku pula bagi Wamen,” pungkasnya. (jpg)


