
Lebih lanjut, Fahri menambahkan, larangan seorang Wamen merangkap jabatan yang diputuskan MK patut diapresiasi karena yang mengangkat Wamen adalah Presiden sesuai kebutuhan.
Maka dari itu, jabatan Wamen tetap dianggap konstitusional sebagaimana termuat dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011.
Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah melarang Wamen merangkap jabatan lain sebagaimana ketentuan larangan yang berlaku pada menteri.
“Dalam putusan itu, MK putuskan bahwa Para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan permohonan a quo. Dan dalam Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum, serta Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” hal demikian berdasar pada Putusan MK nomor : 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada tanggal 27/08/2020,” paparnya.
Fahri menjelaskan Pasal 10 UU RI No. 23 Tahun 2008 menyebutkan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu”.
Di sini, kata Fahri, Mahkamah berpendapat pengangkatan Wakil Menteri boleh dilakukan oleh Presiden, terlepas diatur atau tidak diatur dalam UU Kementerian Negara.


