Sementara itu, Iuran JP untuk masa relaksasi iuran dapat disimulasikan. Misalnya, i manfaat yang selama ini berlaku termasuk kenaikan manfaat JKK dan JKM sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019 (brosur terlampir).
“Misalnya dengan iuran JKM sebesar Rp 68,-, jika terjadi risiko kematian akan mendapat santunan sebesar Rp 42 juta dan beasiswa untuk 2 anak maksimal sebesar Rp174 juta,” tukasnya. (all)