JAKARTA-RADAR BOGOR, Ekonom Indef Bhima Yudhistira mengatakan, standar negara maju dalam berinvestasi sangat ketat terkait lingkungan hidup.
Jika prinsip dasar tersebut diturunkan standarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja maka sulit mengharapkan adanya investasi besar dari negara maju.
Bhima mengatakan, yang menarik dari pengesahan UU Cipta Kerja bukan hanya soal protes buruh. Investor kakap juga mengirimkan surat keberatan atas pengesahan UU Omnibus Law karena berdampak negatif bagi lingkungan hidup.
“Keluarnya dana asing dan nota protes dari investor itu tanda adanya ketidakpercayaan bahwa Omnibus Law adalah solusi menarik investasi dan pemulihan ekonomi di tengah resesi,” ujarnya, Selasa (6/10/2020) seperti dilansir JawaPos.com.
Seperti diketahui, sekitar 35 investor global yang mewakili investasi (AUM) senilai USD 4,1 triliun membuat surat terbuka kepada pemerintah Indonesia untuk menyikapi Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sebab, regulasi yang baru saja disahkan pemerintah dan DPR dinilai akan merusak iklim investasi.
Aturan tersebut dianggap bakal melanggar standar praktik terbaik internasional yang ditujukan untuk mencegah konsekuensi berbahaya dari aktivitas bisnis. Hal itu akan menjadi kendala investor dari pasar Indonesia.