PGN Raih Penghargaan K3 2020 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI

0
38
PGN
PGN mendapatkan apresiasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI berupa Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2020.

PGN sebagai Subholding Gas di Indonesia, dalam menjalankan perannya berkomitmen untuk terus memperhatikan keselamatan kerja dan jam kerja yang aman. Hal ini dilakukan demi berjalannya operasional yang baik dan optimal.

PGN fokus untuk menyalurkan energi alternatif yang handal dan ramah lingkungan, namun keselamatan dan kesehatan kerja senantiasa menjadi hal yang utama.

“Penting bagi PGN untuk patuh terhadap peraturan dan undang-undang dalam bidang K3, Keselatan dan Kesehatan Kerja, untuk meningkatkan kredibilitas PGN, selain untuk memastikan keselamatan serta kesehatan setiap pekerja PGN,” imbuh Rachmat.

PGN selalu berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, selamat, aman, dan ramah lingkungan di seluruh wilayah pengelolaan usaha perusahaan. Hal ini demi menjamin keselamatan pekerja, aset perusahaan, lingkungan, maupun mitra kerja PGN.

“Seiring dengan perkembangan skala usaha, kami terus meningkatkan kualitas proses pengelolaan risiko melalui pemetaan digital dan pemantauan infrastruktur serta pasokan gas bumi, untuk kemudian dirancang tindakan pencegahan secara proaktif, sebelum risiko terkait berubah menjadi insiden kejadian,” imbuh Rachmat.

Rachmat menjelaskan, PGN meningkatkan pemantauan terhadap kualitas dan implementasi sistem dan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek-proyek, termasuk oleh anak perusahaan, dengan sasaran membentuk budaya sadar risiko K3 dan capaian zero accident sepanjang masa operasional.