Dengan mekanisme tersebut, pelapor dipastikan mendapatkan perlindungan apabila mendapati atau mencurigai adanya aktivitas yang tidak transparan di PGN.
Pelaporan yang diperoleh dari mekanisme Whistleblowing System (WBS) akan mendapatkan perhatian dan tindak lanjut, termasuk pengenaan hukuman/ sanksi yang tepat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan bagi mereka yang berniat melakukan hal tersebut.
PGN membuka akses pelaporan atas tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan/ lingkungan/ masyarakat melalui https://wbs.pgn.co.id.