“Tentu maksud integrasi sistem adalah dalam rangka menjadi satu sistem utuh (end to end system). Lalu, meningkatkan akurasi data proses pemilihan penyedia. Juga mempermudah proses pengadaan,” tuturnya.
Selanjutnya LKPP juga melakukan kolaborasi teknologi dengan K/L/PD dan e-marketplace meluncurkan program Belanja Pengadaan (Bela Pengadaan) memudahkan pelaku usaha mikro dan usaha kecil berperan aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai pengadaan maksimal Rp50 Juta.
“Program Bela Pengadaan merupakan bagian dari gerakan #banggabuatanindonesia sebagai upaya pemerintah untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap kegiatan perekonomian khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil. diharapkan Bela Pengadaan dapat mempermudah proses belanja langsung dan mendukung adanya pembinaan UMK untuk Go-Digital. Sampai dengan saat ini Program Bela Pengadaan sudah melibatkan 71 K/L/PD,” tukasnya. (all)