Hormati Proses Hukum, Maybank Tegaskan Tak Tunda Gantikan Uang Nasabah yang Raib

0
40
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA-RADAR BOGOR, PT Bank Maybank Indonesia Tbk tengah menjajaki beberapa opsi tata cara terkait proses penggantian uang tabungan milik atlet e-sport Winda Lunardi alias Winda Earl senilai Rp 22 miliar.

Salah satunya melalui upaya mediasi, yang didukung oleh Departemen Perlindungan Konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perlu kami sampaikan bahwa, kami tidak pernah berencana untuk menunda penggantian dana nasabah yang terdampak,” ucap Esti Nugraheni, Head Governance Maybank Indonesia dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia.

Namun, menurutnya, terdapat beberapa hal yang harus melalui proses investigasi secara menyeluruh.

Dalam upaya mediasi ini, Maybank akan mempersiapkan sejumlah dana pengganti yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Hal ini tentunya dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang berlaku, untuk dipatuhi kedua belah pihak,” tuturnya.