Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, melansir Tagar, Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto menanggapi hilangnya uang tabungan Winda Earl dan ibunya sebesar Rp 22 miliar di Maybank Indonesia. Ia menilai, kasus yang menimpa atlet e-sport tersebut harus segera diatasi. (*/ran)